NUSA
🌏 Nama Organisasi (dwibahasa):
NUSA – Nusantara Union of Socio-Cultural Alliances
NUSA – Nusantara untuk Solidaritas Adat dan Budaya
📜 Penjelasan Nama:
"Nusantara": Kata khas Indonesia/Melayu yang menggambarkan wilayah kepulauan yang luas dan beragam, namun punya kesamaan budaya maritim, adat, dan nilai-nilai sosial.
"Union of Socio-Cultural Alliances": Menekankan kerja sama antarkelompok atau bangsa yang memiliki kesamaan dalam aspek sosial dan budaya, bukan politik atau ekonomi.
"Solidaritas Adat dan Budaya": Menggambarkan semangat kerja sama dalam menjaga, mengembangkan, dan mempromosikan nilai-nilai budaya dan adat tradisional.
🌐 Tujuan Konfederasi NUSA:
Melestarikan budaya dan adat tradisional yang serumpun seperti di Indonesia, Malaysia, Brunei, Timor Leste, Filipina selatan, Papua Nugini, dan negara-negara Pasifik.
Mendorong pertukaran budaya dan pendidikan antara negara-negara anggota.
Menjadi forum kerja sama dalam riset antropologi, sejarah, bahasa, dan kesenian daerah.
Menghadapi tantangan modernisasi tanpa kehilangan jati diri budaya lokal.
📝 Draf Piagam Pendirian Organisasi NUSA
NUSA
Nusantara Union of Socio-Cultural Alliances
Nusantara untuk Solidaritas Adat dan Budaya
PIAGAM PENDIRIAN
Konfederasi Non-Politik Internasional
NUSA
Tanggal: [Silakan isi tanggal yang diinginkan]
Tempat: [Silakan isi tempat penandatanganan atau peresmian]
Pembukaan
Kami, bangsa-bangsa dan komunitas yang memiliki keterikatan budaya, nilai-nilai adat, serta warisan sejarah yang serumpun dengan Nusantara, menyadari pentingnya menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya leluhur dalam dunia yang terus berubah.
Dengan semangat persaudaraan, solidaritas budaya, dan penghormatan terhadap adat istiadat, kami membentuk sebuah konfederasi non-politik bernama:
NUSA – Nusantara Union of Socio-Cultural Alliances
sebagai wadah kerja sama antarbangsa dalam memperkuat identitas budaya, pertukaran ilmu, dan pelestarian warisan tradisional.
Pasal 1: Nama dan Bentuk
Organisasi ini bernama NUSA, singkatan dari Nusantara Union of Socio-Cultural Alliances.
Dalam Bahasa Indonesia, organisasi ini juga disebut Nusantara untuk Solidaritas Adat dan Budaya.
NUSA berbentuk konfederasi non-politik, bersifat sukarela, dan inklusif.
Pasal 2: Tujuan dan Fungsi
Melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan budaya, adat istiadat, dan bahasa tradisional negara anggota.
Menjadi forum pertukaran budaya, pendidikan, dan pengetahuan lintas negara.
Mengadvokasi perlindungan hak-hak komunitas adat dan warisan budaya.
Mendorong kolaborasi riset, festival budaya, dan program pelatihan bersama.
Menjadi jembatan solidaritas budaya dalam isu-isu global seperti perubahan iklim, urbanisasi, dan hilangnya identitas lokal.
Pasal 3: Keanggotaan
Anggota NUSA terdiri dari negara, wilayah, atau komunitas budaya yang memiliki kesamaan budaya, bahasa, sejarah, dan nilai adat dengan wilayah Nusantara.
Keanggotaan bersifat terbuka dan non-eksklusif, tanpa pertimbangan politik atau ideologi negara.
Setiap anggota berhak menyampaikan usulan program, ikut serta dalam kegiatan, dan memiliki hak suara dalam forum umum.
Pasal 4: Struktur Organisasi
Majelis Budaya Agung – Badan pengambil keputusan tertinggi.
Sekretariat NUSA – Badan pelaksana program dan penghubung antaranggota.
Dewan Adat Internasional – Forum konsultatif para tokoh adat dan budaya.
Komite Program dan Festival – Pelaksana kegiatan budaya, riset, dan pendidikan.
Pasal 5: Pendanaan
NUSA dibiayai melalui:
Iuran sukarela negara anggota;
Hibah dari lembaga internasional non-politik;
Donasi individu atau lembaga budaya;
Penggalangan dana dari acara resmi NUSA.
Penutup
Piagam ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan organisasi NUSA.
Ditetapkan oleh para pendiri dan disahkan pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan.
Comments
Post a Comment